Komisi II Soroti Kapasitas SDM di Desa

29-05-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). Foto : Hira/mr

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyoroti kapasitas sumber daya manusia menjadi hal yang perlu diperhatikan guna meningkatkan kualitas kerja yang optimal di tingkat daerah dan desa. Menurutnya hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Terlebih, ke depan era kerja didominasi teknologi informasi data yang bergerak cepat, sehingga problematika SDM tersebut harus bisa diselesaikan oleh pemerintah.

 

“Kita sudah bisa mapping problem pemerintahan desa, misalnya yang berkaitan dengan kualitas manusia. Saya kira skala utama yang harus menjadi perhatian bersama yang disebut SDM itu tentu yang ujung tombaknya adalah kepala desa dan perangkat desa,” ujar Yanuar usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI terkait evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022).

 

Kemudian, lanjut Yanuar, akurasi data menjadi masalah lain yang dikeluhkan kepala desa. Permasalahan ini terlihat dari berbeda atau tidak sinkronnya data yang ada di tingkat desa dengan tingkat pusat. “Saya enggak tahu di mana duduk perkara hilangnya data atau menumpuknya data. Kira-kira begitu dari bawah 300, (di) atas tinggal dua. Turun ke bawah tinggal satu, ini di mana duduk perkaranya. Tapi kalau dalam soal urusan BLT (bantuan langsung tunai), (atau) bantuan-bantuan begitu ini kan jadi masalah ke depannya,” lanjutnya.

 

Masalah lainnya, kesejahteraan perangkat desa menjadi hal penting perlu diperhatikan, meski setiap desa memiliki otonomi atau kemandiriannya. Menurutnya, karena desa merupakan ujung tombak pemerintahan. Sebab, apapun pembahasannya di tingkat provinsi maupun kabupaten, desa tetap menjadi ujung tombaknya karena masyarakat lebih dekat dan terhubung dengan pemerintah desa. “Jadi soal-soal kesejahteraan perangkat desa ini perlu menjadi perhatian,” imbuh politisi Partai Kebangkita Bangsa (PKB) tersebut.

 

Catatan lainnya, yakni sebagaimana diketahui ada kebijakan baru yakni minimal sebesar 40 persen dari dana desa diberikan untuk bantuan sosial. Yanuar menilai, kebijakan tersebut sesungguhnya memiliki arah dan tujuan yang baik, terlebih sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan yang diakibatkan pandemi Covid-19. Meski demikian, ia menilai bahwa pemerintah perlu memperhatikan bahwa kondisi tiap desa tidak dapat diseragamkan. “Luasnya nggak sama, jumlah warganya enggak sama, orang yang terdampaknya enggak sama, sehingga ini memerlukan apa yang disebut dengan diversifikasi atau klasifikasi desa desa,” jelas Yanuar.

 

Yanuar pun menegaskan, penerima bantuan haruslah mereka yang berhak, sehingga ia meminta agar kajian mengenai hal tersebut dapat diperdalam. Terakhir, ia mengingatkan perangkat desa perlu diperkuat, sebab perangkat desa merupakan pihak yang menjembatani pemerintah kabupaten dan desa. Selain itu diharapkan perangkat di tingkat kecamatan bisa mendapatkan porsi tugas dan kewenangan yang jauh lebih mudah dibuat. “Saya kira itu bagian dari cara kita bagaimana mengakselerasi pemerintah dan pembangunan di desa,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat X itu. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...